Berakhir 28 Januari, Pemerintah Diminta Tidak Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport


intriknews.com - Pemerintah diminta tidak memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang berakhir pada 28 Januari nanti. Hal ini dilakukan apabila perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak memenuhi komitmen kewajiban divestasi (pelepasan saham) pada 14 Januari esok.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan Freeport berkomitmen melaksanakan divestasi mengacu pada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amendemen kontrak. Menurutnya MoU tersebut yang membuat pemerintah memberikan izin ekspor bagi Freeport. "Oleh karena itu pemerintah harus bersikap tegas apabila Freeport tidak memenuhi komitmennya. Bentuk ketegasan pemerintah dengan tidak memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat," kata Redi di Jakarta, Senin (11/1).

Redi menjelaskan, kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang modal asing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut memberikan waktu selama 90 hari bagi perusahaan untuk mengajukan penawaran. Namun diakuinya, dalam PP tersebut posisi pemerintah tidak kuat lantaran tidak ada klausul sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan.

"Jangan hanya merujuk ke PP. MoU dengan Freeport bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke PP 77/2014 sebesar 30 persen. Pasalnya dalam beleid itu mengatur tiga jenis kategori divestasi. Jika perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan, maka divestasi sebesar 51 persen. Kemudian jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen. Apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Divestasi itu pun dilakukan bertahap, pada tahun ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham. Lantaran pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, maka tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen. Merujuk pada beleid itu, Freeport diberi waktu melakukan penawaran saham paling lambat selama 90 hari terhitung sejak 14 Oktober 2015 kemarin. Artinya, 14 Januari esok merupakan tenggat waktunya.

Sumber: Beritasatu

0 Response to "Berakhir 28 Januari, Pemerintah Diminta Tidak Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport"

Posting Komentar