Sekarang Warga Miskin Bisa Ajukan Bedah Rumah Lewat Kepala Desa

Ilustrasi: housing-estate

intriknews.com - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengimbau masyarakat miskin untuk dapat mengajukan permohonan bedah rumah melalui kepala desa dan bupati di daerahnya.
Dengan demikian, pendataan rumah tidak layak huni dapat terkoordinir dengan baik. Adanya dukungan dari masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengurangi angka rumah tidak layak huni di daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah yang ingin di bedah, bisa mengajukan melalui kepala desa dan dikoordinir oleh bupati untuk selanjutkan di data secara keseluruhan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, dikutip dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2016.

Menurut Syarif, Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni.

Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya atau bedah rumah untuk peningkatakan kualitas rumah sebesar Rp15 juta, sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp30 juta per rumah," ungkapnya.

Namun, dia menjelaskan, angka itu adalah jumlah bantuan maksimal dan hanya stimulan. Sebab, kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya.

Syarif memaparkan, kriteria rumah yang patut dibedah antara lain, didasarkan atas kriteria bangunan seperti struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak, serta lantai yang masih tanah.

Selain itu, dari aspek kesehatan yang belum memadai, seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Kemudian, dari sisi utilitas, seperti sarana MCK dan tempat pembuangan sampah yang tidak ada.

“Yang pasti masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tuturnya.

Sumber: Viva




0 Response to "Sekarang Warga Miskin Bisa Ajukan Bedah Rumah Lewat Kepala Desa"

Posting Komentar