MUI Tegaskan LGBT Bagian Dari Kejahatan Berbasis Seks


intriknews.com - Sekretaris komisi fatwa MUI, Asrorun Ni’am mengatakan bahwa LGBT terkait dengan kejahatan seksual serta kejahatan berbasis seks.

“MUI sudah menetapkan fatwa kepada lesbi, gay, sodomi dan juga pencabulan itu satu deret terkait dengan kejahatan seksual dan juga kejahatan berbasis seks,” Katanya kepada Kiblat.net Rabu (03/02) di gedung MUI pusat, Jakarta.

Menurutnya, homo dan lesbian merupakan penyaluran hasrat seksual yang tidak benar. “Penyaluran hasrat dan ikhtiar untuk memperoleh keturunan menurut Islam hanya melalui lembaga pernikahan,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa hukuman untuk pengidap LGBT sudah sangat tegas. Disamping haram juga ada hukum had dan takzir.

“Hukuman yang sangat tegas, disamping dia haram juga bisa dihukum dengan had/takzir. Had itu ketentuan hukum yang sudah jelas, maupun takzir yang diberikan otoritas pemerintah. Karena itu mengganggu ketertiban hukum, ketertiban sosial dan juga ketertiban masyarakat, serta mengaburkan proses keturunan,” ulasnya.

bahkan, lanjutnya, jika homo seksualitas dan juga sodomi itu dilakukan kepada anak-anak, maka MUI juga memungkinkan penetapan hukuman mati bagi pelaku.

“Oleh sebab itu, anak harus dilindugi dari pemahaman menyimpang, termasuk juga orientasi seksual yang menyimpang. Anak harus dilindungi dari eksploitasi seksual termasuk juga eksploitasi seksual yang berbasis homo seksualitas itu,” tuturnya.

Ketua KPAI ini juga menghimbau agar semua masyarakat ikut andil dalam melindungi anak-anak dari LGBT.

“Anak harus dihindarkan dari perlakuan yang salah. Siapa yang melindungi? Negara, pemerintah kemudian ada unsur masyarakat, keluaga dan terutama orang tua,” pungkasnya

Sumber: Kiblat

0 Response to "MUI Tegaskan LGBT Bagian Dari Kejahatan Berbasis Seks"

Posting Komentar