Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Foto: Sumutpos

intriknews.com -  Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara pada Kamis (11/2).

Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan oleh Mardiansyah yang berprofesi sebagai advokat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim.

Menurut pelapor Mardiansyah, Teten diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Kejadiannya sekitar tanggal 2 sampai 5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat. Bukti materiil yang saya ajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto, laporan sudah diterima," kata Mardiansyah di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ia menjelaskan, laporan ini dibuat karena Teten sebagai orang pemerintahan harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

Karena, dalam rapat kerja (raker) Kantor Staf Kepresidenan diduga melakukan perbuatan menodai, menghina, merendahkan dan melecehkan simbol negara.

"Sebab Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Sehingga apa yang dilakukan lembaga negara Kantor Staf Presiden (KSP) dalam Rapat Kerja dengan menggunakan tempat atau fasilitas negara di Istana Negara, Cipanas, oleh para pejabat negara, yang dibiayai oleh uang negara, merupakan perbuatan sangat tidak pantas.

"Sekaligus memperolok-olok simbol negara yang sangat melukai hati seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Sumber: Inilah

0 Response to "Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim Polri"

Posting Komentar