Mahfudz Siddiq Ungkap 9 Indikator Indonesia Dalam Darurat Bahaya LGBT

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq. Foto: Suara

intriknews.com -  Munculnya kasus-kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku LGBT (lesbian, gay, bisexual, transgender) memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya LGBT.

Kasus paling aktual adalah pencabulan remaja pria oleh artis SJ dan kasus yang serupa oleh presenter IB, bermotif ketertarikan seksual terhadap sesama jenis.  

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, dalam keterangan pers, Sabtu (20/2), menyebutkan sembilan indikator tersebut. Pertama, penyebaran perilaku LGBT menyeruak di kalangan figur publik, khususnya artis.

Kedua, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi. Sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama bulan Februari 2016 sudah mengeluarkan sedikitnya enam sanksi teguran terhadap program televisi yang mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.

Ketiga, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya. Selain tentu saja mereka secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah pelaku dan menyebarluaskan perilaku LGBT.

Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga, juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan, baik perorangan maupun kelembagaan. Mulai dari akademisi, LSM dan perusahaan-perusahaan multinasional. Kelima, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT.

Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundangannya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. Sangat berbeda jika dibandingkan dengan Rusia, Singapura, dan Filipina yang telah membuat peraturan perundangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT.

Ketujuh, kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang berifat menular. Kedelapan, sampai hari ini pemerintah belum memiliki kebijakan dan sikap tegas terhadap LGBT, dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa.

Terakhir, kampanye LGBT yang sedang berlangsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara Eropa mendapatkan hak pengakuan hukum.

"Memperhatikan indikator tersebut, sangat beralasan menilai bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT," jelas Ketua Komisi I DPR RI ini.

Ia mengajak pemerintah, DPR dan semua komponen masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan ini. Lebih khusus lagi, media massa, media penyiaran dan media sosial yang harus mawas diri agar tidak menjadi agen penyebarluasan perilaku LGBT.

Sumber: RMOL




0 Response to "Mahfudz Siddiq Ungkap 9 Indikator Indonesia Dalam Darurat Bahaya LGBT"

Posting Komentar