DPR: LGBT Dilarang di Singapura Dibiarkan di Indonesia

DPR sebut LGBT dilarang di Singapura dibiarkan di Indonesia
Demo Anti LGBT di Universitas Lampung (img: duajurai)

intriknews.com Jakarta - Pihak DPR RI menegaskan akan mendorong pembentukan aturan perundang-undangan anti lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) menjadi Undang-Undang (UU). Hal tersebut disampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anggota DPR, Ahmad Junaidy Auli.

Ia menyebutkan keberadaan paham LGBT di Indonesia harus diantisipasi sejak dini.

"Perbincangan sementara, fraksi PKS sepakat usung UU Anti LGBT yang sudah menjadi ancaman bangsa saat ini," kata Junaidy seperti dilansir JawaPos pada Sabtu (20/2).

Ia mengatakan sudah saatnya disusun UU Anti LGBT seperti yang ada di beberapa negara seperti, Rusia dan Singapura.

"Jadi, di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan," jelas anggota Baleg DPR RI dapil Lampung tersebut.

Kasus yang terjadi pada pertama kalinya di Lampung, paham LGBT sempat menghebohkan dunia pendidikan di Lampung. Saat itu, Universitas Lampung (Unila) menjadi tuan rumah seminar hari raya perayaan LGBT pada 27 November 2015.Ia menghimbau berbagai pihak untuk menghentikan aktivitas yang menyimpang norma agama dan mengancam generasi penerus bangsa tersebut.

"Kita folow up isu seminar perayaan LGBT melalui  koordinasi dengan DPRD setempat. Kita minta pemda bisa lebih agresif menghentikan propaganda LGBT di kampus," ujarnya.

Selanjutnya, Ia kembali menerima desakan dari warga Desa Dwi Tunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang, Lampung saat sosialisasi kebangsaan, 19 Februari 2015 lalu. Mereka meminta dibentuk-nya aturan tegas  pelaku LGBT.

Ia menyatakan paham LGBT makin percaya diri lantaran mendapat dukungan dunia internasional salah satunya organisasi PBB.

Ia menilai pancasila sebagai dasar negara tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya paham dan kampanye LGBT bertentangan dengan prinsip agama manapun, yaitu di sila pertama Pancasila.

"Kalau kita paham Pancasila, kita juga tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agamapun yang membenarkan perilaku LGBT," ujarnya.



0 Response to "DPR: LGBT Dilarang di Singapura Dibiarkan di Indonesia"

Posting Komentar