Larang Perayaan Tahun Baru, Publik Apresiasi Pemkab Agam


Seperti diberitakan Liputan6.com, pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melarang perayaan pergantian tahun 2015 ke 2016.

"Kami telah surati semua pengelola objek wisata dan penginapan untuk tidak mengadakan kegiatan selama malam pergantian tahun baru," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Agam Hadi Suryadi, Minggu (27/12/2015).

Langkah tegas pemkab Agam ini mendapat apresiasi dari publik karena dianggap menjaga dan menghindarkan masyarakat dari maksyiat.

"Perayaan tahun baru dilarang, semua obyek wisata ditutup, karena dianggap bertentangan dengan adat dan agama yang dianut warga kabupaten Agam Sumbar yang mayoritas muslim. Pemerintah memang harus mencegah kegiatan apa saja yang bertentangan dengan Islam, dan berpotensi mengantarkan rakyatnya pada perilaku maksiat.." tutur ustadz M Ihsan Abdul Djalil.

Warga di Kabupaten Agam sendiri hingga kini masih memegang erat budaya dan agama Islam yang dianut mayoritas penduduknya. Sehingga sebagian masyarakat di sana menganggap perayaan tahun baru bertentangan dengan adat dan agama.

Dari data dan catatan yang dimiliki Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Kabupaten Agam memiliki 1.609 rumah ibadah yang terdiri dari 7 masjid agung, 501 masjid, 403 musala dan 691 langgar.

Belum lagi Agam berada di urutan ketiga terbanyak yang memiliki pondok pesantren, setelah Kabupaten Padang Pariaman dan Tanah Datar. Dengan jumlah 29 pondok pesantren dari 233 pondok pesantren yang tersebar di 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.




0 Response to "Larang Perayaan Tahun Baru, Publik Apresiasi Pemkab Agam"

Posting Komentar