intriknews.com Jakarta - Mardani Ali Sera selaku juru bicara Partai Keadilan Sejahtera mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih berstatus kader partai. Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, PKS memilih menunggu putusan pengadilan sebelum memecat Gatot dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
"Kami ikut apa keputusan pengadilan, tapi sekarang untuk beliau tetap berlaku asas praduga tidak bersalah," kata Mardani seperti dilansir Tempo, Selasa, 4 Agustus 2015.
Mardani menegaskan, perbuatan Gatot tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Namun pengurus pusat siap memberi bantuan hukum kepada Gatot bila diminta. "Tapi sekarang beliau belum meminta bantuan, dan masih menggunakan bala bantuan sendiri, ya monggo," kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat PKS ini.
Saat ini, Gatot hanya berstatus kader biasa di partainya. Musababnya, partai berlambang bulan sabit kembar itu mengharuskan kader mengundurkan diri dari kepengurusan bila terpilih menjadi pejabat publik.
Saat ini, Gubernur Sumatera Utara itu terjerat dua kasus korupsi. Pertama, kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang melibatkan pengacara OC Kaligis dan istri muda Gatot, Evy Susanti.
Kasus kedua, dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan bantuan sosial Tahun Anggaran 2012-2013 . Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
(mr)
0 Response to "PKS Belum Pecat Gatot dari Status Kader"
Posting Komentar