Polisi menduga adanya indikasi pidana siber terhadap 31 warga negara asing (WNA) asal China yang dibekuk di sebuah rumah Komplek Bukit Golf Mediterania, Jalan Johar Golf Raya No 32, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (31/7/2015).
Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik seperti telepon rumah, selular, router, hingga handy talky.
"Selain itu ada kertas bertuliskan daftar nomor telepon yang diduga korban cyber crime," ungkap Kapolsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat, dilansir Kompas.com.
Pantauan Kompas.com, daftar nomor tersebut juga disertai nama orang yang ditulis menggunakan huruf Kanji China. Diduga, ribuan nomor tersebut merupakan milik sejumlah warga yang berdomisili di China dan sekitarnya.
"Diduga mereka melakukan aksi cyber crime dengan modus penipuan. Dengan cara menghubungi para korban dengan berbagai modus yang telah direncanakan sebelumnya," papar Ruddi.
Untuk diketahui, penangkapan puluhan WNA China tersebut dilakukan berkat laporan warga yang ditindaklanjuti pihak kepolisian dan imigrasi. Saat ini, para WNA telah diamankan pihak Imigrasi Jakut untuk didata dan diproses.
0 Response to "Di Jakarta Utara Polisi Bekuk WNA China Diduga Komplotan "Cyber Crime" Internasional"
Posting Komentar