Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Lendriaty Janis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/8/2015).
Hakim menolak eksepsi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penetapan Dahlan sebagai terasngka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Hakim menilai, penetapan Dahlan menjadi tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersebut, kata Hakim, tidak memenuhi memenuhi cukup unsur saksi dan bukti.
Hakim juga memutuskan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah.
"Oleh karenanya penetapan tersangka pemohon oleh termohon dinyatakan tidak sah dan memerintahkan membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka," tuturnya.
source: http://ift.tt/1g3fjUC
***
Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya yang disampaikan melalui twitter menyatakan:
"PN Jaksel menyatakan Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah tidak sah karena bertentangan dg KUHAP."
"Bukti2 yg terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Dahlan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu baru dicari alat buktinya."
***
Nah, Pak Gatot Gubernur Sumut bisa lakukan Praperadilan. Ini jalur legal yang disediakan perundang-undangan.
0 Response to "Dahlan Iskan Menang Praperadilan, Status Tersangka Batal"
Posting Komentar